Lanjutan dari blog sebelumnya, mo bahas sedikit tentang kendaraan-kendaraan investasi tersebut...
1. Deposito
Sepertinya deposito sudah menjadi kendaraan investasi yang paling umum dikenal dan digunakan oleh masyarakat. Mungkin karena deposito adalah produk dari bank.
Dalam deposito, nasabah menyetor sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu (1, 3, 6, atau 12 bulan). Hingga batas waktu yang telah ditentukan, nasabah tidak dapat menarik uangnya. Sebagai gantinya nasabah mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari pada bunga tabungan. Besarnya bunga biasanya mengikuti suku bunga bank indonesia.
2. Reksa Dana
Reksa dana adalah kendaraan investasi yang mendapatkan sumber dana dari berbagai individu dan dikelola oleh manajer investasi. Dengan kata lain, dalam reksadana kita menitipkan uang kita untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI).
Biasanya manajer investasi ini berupa perusahaan sekuritas dan mereka menginvestasikan dana nasabah dalam produk - produk investasi seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Bagi masyarakat yang tidak terlalu banyak tau tentang saham, baiknya mereka memulai investasi melalui reksadana. Setoran minimum reksadana pun relatif terjangkau mulai dari Rp 250.000,-
Reksadana dijual dalam bentuk Unit Penyertaan (UP). Dimana UP ini memiliki nilai yang naik turun (bisa dianggap seperti harga) yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). Untuk mengetahui nilai dari NAB ini, masyarakat dapat melihatnya dari koran-koran bisnis maupun via internet. Salah satunya dapat dilihat dari http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tabel_reksadana/
Beberapa jenis reksadana diurutkan berdasarkan return dan risiko, yaitu:
- a. Reksadana Pasar Uang
- b. Reksadana Pendapatan Tetap
- c. Reksadana Campuran
- d. Reksadana Index
- e. Reksadana Saham
3. Asuransi Unit Link
Yang kita ketahui dari asuransi adalah penjamin keuangan apabila kita (sebagai nasabah asuransi) sakit atau mengalami kecelakaan. Dewasa ini terdapat inovasi dari produk asuransi yang menggabungkan investasi kedalam produknya, yang disebut Unit Link.
Saat kita membayar premi asuransi sebagian dana kita digunakan untuk investasi (persentasenya dapat ditentukan sendiri). Itulah sebabnya hingga pada waktu tertentu, kita tidak lagi perlu untuk membayar premi dari asuransi kita. Karena biaya premi tersebut sudah diambil dari esbagian return investasi kita.
Cara kerja investasi dari Unit Link tidaklah jauh berbeda dengan investasi di reksadana. Hanya saja tentunya premi yang dibayarkan menjadi lebih mahal.
Salam,
Thursday, January 8, 2009
Berinvestasi itu Banyak Kendaraannya (2)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment